Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia
(disingkat MKRI) adalah lembaga
tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan indonesia
yang
merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah
Agung.
Latar
Belakang
Pada
tahun 1796, Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dimpin oleh William
Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton terhadap pengujian
UU Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794
dengan
putusan penolakan dari MA.
Selanjutnya
pada saat MA di pimpin Jhon Marshall dalam
kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu
Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk
melakukan judicial
review kepada MA,
tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk
senantiasa menegakkan konstitusi,
John
Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan
suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Adapun
secara teoretis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir
pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum
asal Austria, Hans Kelsen(1881-1973). Hans
Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang
legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain
badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk
hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika
menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan
organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
Pembentukan
Mahkamah Konstitusi
MK
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
presiden. (Pasal
24C ayat [3] UUD 1945)
Struktur
Mahkamah Konstitusi
Susunan
MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal
4 ayat [2] UU 8/2011)
Dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan
kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia. (Pasal
3 UU MK)
Tugas
dan wewenang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk
(Pasal 10 ayat [1] UU MK):
2.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
3.
memutus pembubaran partai politik
4.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Putusan
MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak
ada upaya hukum yang
dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final
and binding).
(Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU 8/2011)